Siapa Saja yang Boleh Jadi Kuasa Pajak Menurut PMK 44/2026? Ini Daftarnya
Kalau selama ini kamu mengira yang boleh mengurus pajak atas nama kamu cuma konsultan pajak, aturan itu sudah berubah. Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan, yang mulai berlaku sejak 6 Juli 2026. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang sudah lebih dari sepuluh tahun tidak diperbarui.
Kabar baiknya, PMK 44/2026 justru memperluas siapa saja yang bisa ditunjuk jadi kuasa wajib pajak — bukan cuma konsultan pajak dan karyawan seperti dulu. Tapi ada konsekuensinya: setiap kategori kuasa sekarang punya syarat kompetensi yang lebih jelas dan lebih ketat. Berikut daftar lengkapnya.
1. Konsultan Pajak
Kategori paling jelas. Seseorang diakui sebagai kuasa dari kategori Konsultan Pajak jika memiliki Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku. Konsultan pajak juga wajib terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum bisa bertindak sebagai kuasa — pendaftaran ini dilakukan lewat Portal Wajib Pajak berbasis Coretax atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
2. Anggota Keluarga
Ini salah satu perluasan penting dari PMK 44/2026. Wajib pajak sekarang bisa menunjuk suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat kedua sebagai kuasa. Berbeda dengan dua kategori lain, anggota keluarga tidak dituntut memenuhi syarat kompetensi teknis perpajakan formal — tapi tetap harus melampirkan dokumen pendukung seperti salinan Kartu Keluarga (KK) untuk membuktikan hubungan keluarga tersebut.
3. Pihak Lain (di Luar Konsultan Pajak dan Keluarga)
Ini kategori baru yang tidak ada secara eksplisit di aturan lama. "Pihak Lain" didefinisikan sebagai setiap orang selain konsultan pajak dan keluarga yang memiliki kompetensi teknis di bidang perpajakan. Syarat utamanya: harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih berlaku, dan terdaftar dalam sistem administrasi DJP.
Kompetensi yang dimaksud, menurut Pasal 3 ayat (1), adalah pemahaman yang memadai terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam praktiknya, ini biasanya dibuktikan dengan sertifikat brevet pajak atau ijazah pendidikan formal perpajakan minimal Diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi A.
Buat kamu yang belum punya SKT resmi tapi sudah biasa jadi kuasa pajak informal (misalnya staf internal perusahaan atau praktisi lepas), pemerintah masih memberi kelonggaran. Sampai 31 Desember 2026, seseorang tetap bisa ditunjuk sebagai kuasa asal memenuhi salah satu dari dua syarat: punya sertifikat brevet pajak, atau ijazah pendidikan formal perpajakan minimal Diploma III dari kampus terakreditasi A. Kalau memakai jalur transisi ini, Surat Kuasa Khusus wajib dibuat dalam bentuk kertas, bukan elektronik.
Setelah masa transisi berakhir, semua penunjukan kuasa harus sepenuhnya mengikuti ketentuan baru di PMK 44/2026 — artinya "Pihak Lain" wajib punya SKT.
Ada Batasan Khusus untuk Eks Pegawai Kementerian Keuangan
Satu hal yang cukup mencolok di aturan ini: mantan pegawai Kementerian Keuangan, termasuk pensiunan DJP, tidak bisa langsung praktik sebagai kuasa pajak begitu keluar dari instansi. Mereka wajib menjalani masa tunggu (cooling-off period) selama lima tahun sejak pensiun atau berhenti, sebelum bisa ditunjuk sebagai "Pihak Lain". Aturan ini berlaku untuk pensiunan PNS maupun yang berhenti sebelum usia pensiun, termasuk eks PPPK di lingkungan Kemenkeu.
Satu Kuasa, Satu Wewenang — Tidak Bisa Dialihkan
PMK 44/2026 juga menegaskan bahwa satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa, dan kuasa tersebut dilarang mengalihkan wewenangnya ke orang lain. Yang boleh dilakukan hanyalah menunjuk pegawai atau pihak lain sebatas untuk menyampaikan atau menerima dokumen perpajakan tertentu — bukan mewakili wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan itu sendiri.
Ingat: Tanggung Jawab Tetap di Wajib Pajak
Sepenting apa pun peran kuasa, PMK 44/2026 dengan jelas menyatakan bahwa penunjukan kuasa tidak menghapus tanggung jawab wajib pajak. Kalau terjadi kesalahan administratif atau pelaporan, wajib pajak tetap yang bertanggung jawab secara hukum — jadi memilih kuasa yang benar-benar kompeten bukan cuma soal legalitas, tapi juga soal risiko.

Komentar
Posting Komentar