Rajin Bikin PT Perorangan Demi Tarif 0,5%? Siap-Siap Digabung Semua Gambar hanya sebagai ilustrasi Salah satu bentuk pemecahan usaha yang paling sering muncul dalam praktik bukanlah antara suami dan istri, melainkan di dalam diri satu orang yang sama. Modusnya sederhana: alih-alih menjalankan seluruh usaha di bawah satu bendera, seseorang mendirikan beberapa PT Perorangan sekaligus, lalu membagi omsetnya sedemikian rupa sehingga masing-masing entitas tetap berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar. Secara formal, setiap PT Perorangan tampak sebagai badan usaha yang berdiri sendiri. Secara substansi, semuanya dikendalikan, dimodali, dan dinikmati hasilnya oleh orang yang sama. Praktik ini masuk akal secara rasional bagi pelaku usaha yang omsetnya sebenarnya sudah melampaui batas fasilitas PPh Final UMKM. Karena selama ini batas Rp4,8 miliar dihitung per entitas, bukan per orang, siapapun yang mempunyai kapasitas ekonomi besar bisa “menyamar” sebagai beberapa pelaku usaha kecil sekaligus...