Langsung ke konten utama

Rajin Bikin PT Perorangan Demi Tarif 0,5%? Siap-Siap Digabung Semua

Rajin Bikin PT Perorangan Demi Tarif 0,5%? Siap-Siap Digabung Semua


Gambar hanya sebagai ilustrasi

Salah satu bentuk pemecahan usaha yang paling sering muncul dalam praktik bukanlah antara suami dan istri, melainkan di dalam diri satu orang yang sama. Modusnya sederhana: alih-alih menjalankan seluruh usaha di bawah satu bendera, seseorang mendirikan beberapa PT Perorangan sekaligus, lalu membagi omsetnya sedemikian rupa sehingga masing-masing entitas tetap berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar. Secara formal, setiap PT Perorangan tampak sebagai badan usaha yang berdiri sendiri. Secara substansi, semuanya dikendalikan, dimodali, dan dinikmati hasilnya oleh orang yang sama.

Praktik ini masuk akal secara rasional bagi pelaku usaha yang omsetnya sebenarnya sudah melampaui batas fasilitas PPh Final UMKM. Karena selama ini batas Rp4,8 miliar dihitung per entitas, bukan per orang, siapapun yang mempunyai kapasitas ekonomi besar bisa “menyamar” sebagai beberapa pelaku usaha kecil sekaligus, cukup dengan mendirikan lebih dari satu PT Perorangan untuk lini usaha yang sebenarnya masih satu kendali.

Bayangkan Bapak Andi, pemilik bengkel spesialis servis dan perawatan kendaraan. Pada tahun 2023, bengkelnya mendapat kontrak perawatan berkala dari empat klien institusional: armada ambulans sebuah rumah sakit, armada distribusi sebuah minimarket, truk operasional sebuah gudang logistik, dan kendaraan operasional pengelola sebuah rumah susun. Masing-masing kontrak bernilai Rp1,5 miliar per tahun, sehingga total omset Bapak Andi dari keempat kontrak tersebut mencapai Rp6 miliar apabila dihitung sebagai satu kesatuan, sudah melewati batas Rp4,8 miliar.

Menyadari hal ini, Bapak Andi mendirikan dua PT Perorangan, Bengkel Mawar Merah dan Bengkel Mawar Putih, lalu membagi keempat kontrak tersebut ke dalam dua entitas itu, masing-masing membukukan omset Rp3 miliar per tahun. Karena saat itu batas Rp4,8 miliar dihitung sendiri-sendiri per entitas dan keduanya berada di bawahnya, Bapak Andi tetap bisa menikmati tarif PPh final 0,5% untuk seluruh omsetnya, meskipun secara ekonomi ia sebenarnya sudah berada jauh di atas kategori usaha kecil yang menjadi sasaran fasilitas ini.

Skema semacam ini kini tidak lagi bisa dijalankan. Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20 Tahun 2026 secara eksplisit menyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi tidak berhak atas fasilitas PPh Final UMKM apabila jumlah peredaran bruto dirinya, digabung dengan peredaran bruto seluruh PT Perorangan yang ia dirikan, secara keseluruhan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ketentuan ini menutup celah yang selama ini dimanfaatkan Bapak Andi: berapapun jumlah PT Perorangan yang didirikan seseorang, dan seberapa berbeda pun nama badan usahanya, omset seluruh entitas itu kini wajib dijumlahkan untuk menguji apakah batas Rp4,8 miliar terlampaui.

Dasar hitung dari penggabungan ini bersandar pada definisi peredaran bruto dalam Pasal 58 ayat (1) PP 20 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa besarnya peredaran bruto yang menjadi dasar penghitungan adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam satu tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri. Definisi inilah yang menjadi dasar hitung bagi Pasal 57 ayat (2) huruf e ketika menguji apakah omset gabungan seorang individu dan seluruh PT Perorangan miliknya melampaui ambang batas. Perlu dicatat, Pasal 58 juga mengatur penggabungan omset untuk skenario suami-istri, namun itu adalah persoalan yang berbeda dari fokus pembahasan kali ini.

Konsekuensinya tidak ringan. Begitu omset gabungan Bapak Andi dan kedua PT Perorangannya terbukti melampaui Rp4,8 miliar, bukan hanya salah satu dari keduanya yang kehilangan hak atas tarif final, melainkan Bapak Andi sendiri maupun kedua PT Perorangan yang ia dirikan, berlaku sejak tahun pajak berikutnya. Bengkel Mawar Merah dan Bengkel Mawar Putih sama-sama harus beralih ke skema pajak umum dengan pembukuan, bukan hanya salah satu yang “menyebabkan” ambang batas terlampaui.

Implikasinya cukup luas bagi pelaku usaha yang selama ini menjalankan lebih dari satu PT Perorangan atas namanya sendiri. Evaluasi tidak lagi bisa dilakukan per entitas, melainkan harus memetakan seluruh omset dari semua badan usaha yang ia dirikan sebagai satu kesatuan. Nama badan usaha yang berbeda, bidang usaha yang berbeda, bahkan lokasi usaha yang terpisah, tidak lagi relevan jika di baliknya berdiri orang yang sama.

Pada akhirnya, Pasal 57 ayat (2) huruf e adalah wujud paling langsung dari prinsip substance over form dalam PP 20 Tahun 2026: otoritas pajak tidak lagi berhenti pada bentuk hukum di atas kertas, melainkan menelusuri siapa sebenarnya yang mengendalikan dan menikmati hasil dari sekian banyak badan usaha yang tampak berdiri sendiri-sendiri. Bagi pelaku usaha yang strukturnya menyerupai Bapak Andi, ini saat yang tepat untuk berhenti sejenak dan menghitung ulang, bukan omset satu per satu PT Perorangan yang dimiliki, melainkan omset dirinya sebagai satu orang yang berdiri di balik semuanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suap dan Gratifikasi Tidak Lagi Bisa Jadi Pengurang Pajak: Membaca Pasal 20A PP 20 Tahun 2026

Suap dan Gratifikasi Tidak Lagi Bisa Jadi Pengurang Pajak: Membaca Pasal 20 A PP 20 Tahun 2026 Gambar hanya sebagai ilustrasi. Bayangkan sebuah perusahaan konstruksi tengah bersiap mengikuti tender proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah. Di sisi lain, ada Bapak A, direktur pada perusahaan pemberi kerja, yang memegang keputusan akhir siapa pemenang tender. Bapak A sedang terlilit utang pinjaman online dan membutuhkan pemasukan tambahan. Ketika Perusahaan Konstruksi B menawarkan "uang pelicin" agar tendernya dimenangkan, Bapak A menerimanya.  Skenario semacam ini bukan fiksi belaka bagi praktisi pajak. Yang lebih menarik untuk dibedah adalah babak berikutnya: bagaimana uang pelicin itu "menghilang" dalam pembukuan Perusahaan Konstruksi B. Selama ini, praktik yang jamak ditemukan adalah membebankan pengeluaran tersebut sebagai entertainment expense atau disamarkan menjadi marketing expenses — pos-pos yang relatif mudah didokumentasikan dengan daftar nomi...