Langsung ke konten utama

Suap dan Gratifikasi Tidak Lagi Bisa Jadi Pengurang Pajak: Membaca Pasal 20A PP 20 Tahun 2026

Suap dan Gratifikasi Tidak Lagi Bisa Jadi Pengurang Pajak: Membaca Pasal 20 A PP 20 Tahun 2026


Gambar hanya sebagai ilustrasi.

Bayangkan sebuah perusahaan konstruksi tengah bersiap mengikuti tender proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah. Di sisi lain, ada Bapak A, direktur pada perusahaan pemberi kerja, yang memegang keputusan akhir siapa pemenang tender. Bapak A sedang terlilit utang pinjaman online dan membutuhkan pemasukan tambahan. Ketika Perusahaan Konstruksi B menawarkan "uang pelicin" agar tendernya dimenangkan, Bapak A menerimanya. 

Skenario semacam ini bukan fiksi belaka bagi praktisi pajak. Yang lebih menarik untuk dibedah adalah babak berikutnya: bagaimana uang pelicin itu "menghilang" dalam pembukuan Perusahaan Konstruksi B. Selama ini, praktik yang jamak ditemukan adalah membebankan pengeluaran tersebut sebagai entertainment expense atau disamarkan menjadi marketing expenses — pos-pos yang relatif mudah didokumentasikan dengan daftar nominatif seadanya, dan sulit dibedakan dari biaya representasi bisnis yang sah.

Celah yang Selama Ini Ada

Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan — dikenal sebagai prinsip biaya 3M. Sepanjang suatu pengeluaran dapat "dibungkus" sebagai biaya yang mendukung kegiatan usaha, secara formal ia berpotensi lolos sebagai deductible expense, meski secara substansi merupakan gratifikasi atau suap sebagaimana dimaksud dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan sebelumnya, yakni PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, tidak memuat larangan eksplisit atas praktik ini. Akibatnya, pengujian atas suatu biaya lebih banyak bergantung pada kejelian pemeriksa pajak dalam menelusuri substansi transaksi di balik daftar nominatif — sebuah celah yang, disadari atau tidak, turut memberi ruang bagi normalisasi praktik suap dalam dunia usaha.

Pasal 20A: Menutup Celah Secara Eksplisit

Celah tersebut kini ditutup melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026. PP ini menyisipkan pasal baru, Pasal 20A, yang menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan bentuk apapun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana suap — termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing — bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Ada dua hal penting yang perlu dicermati praktisi dari rumusan ini:

Pertama, cakupannya tidak terbatas pada pejabat publik domestik. Penjelasan pasal demi pasal PP 20/2026 mendefinisikan pejabat publik asing sebagai setiap orang yang ditunjuk atau dipilih untuk memegang jabatan legislatif, eksekutif, administratif, maupun yudisial di negara lain, termasuk pejabat badan publik, perusahaan publik asing, hingga pejabat atau perwakilan organisasi internasional. Artinya, perusahaan yang memiliki eksposur bisnis lintas negara — misalnya melalui proses perizinan, bea cukai, atau pengadaan di luar negeri — turut tercakup dalam larangan ini.

Kedua, sifat larangannya bukan sekadar administratif, melainkan substantif. Pasal 20A tidak menyasar nomenklatur pos biaya (apakah disebut entertainment, marketing, atau representasi), melainkan substansi ekonomi di baliknya. Ini sejalan dengan pendekatan economic substance over legal form yang juga tercermin dalam perubahan PP 20/2026 lainnya, seperti ketentuan penggabungan omzet suami-istri dalam penentuan batas PPh Final UMKM.

Bukan Sekadar Isu Moral, Tapi Penyelarasan Standar

PP 20/2026 lahir di tengah sorotan tajam terhadap tata kelola antikorupsi Indonesia. Skor Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) Indonesia versi Transparency International untuk tahun 2025 justru merosot ke peringkat 109 dari 182 negara — turun sepuluh peringkat dari tahun sebelumnya, dengan skor 34 dari 100. Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menyoroti penurunan ini sebagai sinyal lemahnya efektivitas penindakan dan pencegahan korupsi selama satu tahun terakhir.

Dalam konteks itu, Pasal 20A dapat dibaca sebagai bagian dari fungsi regulerend perpajakan: negara menolak memberikan insentif fiskal, sekecil apapun, atas praktik yang melanggar hukum. Penjelasan resmi PP 20/2026 juga mengaitkan ketentuan ini dengan rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yang mendorong negara-negara agar memiliki aturan eksplisit mengenai perlakuan pajak atas biaya suap kepada pejabat publik, baik domestik maupun asing — sejalan dengan prinsip dalam OECD Anti-Bribery Convention. Penyelarasan ini menjadi relevan dalam konteks yang lebih luas: langkah Indonesia menyesuaikan standar tata kelola perpajakannya dengan praktik internasional, termasuk dalam rangka proses aksesi keanggotaan OECD yang tengah berjalan.

Implikasi Praktis bagi Wajib Pajak Badan

Bagi pelaku usaha, setidaknya ada empat hal yang perlu segera menjadi perhatian:

  1. Daftar nominatif harus lebih presisi. Definisi biaya entertainment dan marketing expenses dalam daftar nominatif perusahaan perlu diperjelas dan didukung dokumentasi substantif, bukan sekadar formal, karena pos-pos inilah yang secara historis rawan disusupi.
  2. Koreksi fiskal positif menjadi konsekuensi langsung. Setiap pengeluaran yang teridentifikasi terkait suap atau gratifikasi wajib dikoreksi fiskal positif, yang berarti menambah penghasilan kena pajak dan berpotensi meningkatkan beban PPh badan secara riil.
  3. Ruang pemeriksaan pajak makin luas. Dengan adanya dasar hukum eksplisit di Pasal 20A, petugas pajak memiliki basis yang lebih kuat untuk menanyakan dan menelusuri substansi transaksi tertentu saat pemeriksaan, termasuk transaksi yang sebelumnya "aman" karena hanya diuji secara formal.
  4. Perhatikan titik mulai berlakunya ketentuan. PP 20/2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 22 April 2026. Ketentuan peralihan (Pasal II) yang termuat dalam PP ini secara spesifik mengatur masa transisi untuk fasilitas PPh Final UMKM, bukan untuk Pasal 20A — sehingga larangan biaya suap dan gratifikasi ini berlaku prospektif sejak tanggal tersebut, tanpa pengecualian masa transisi khusus. Praktisi perlu memastikan kebijakan internal perusahaan, termasuk SOP pengeluaran biaya representasi dan marketing , sudah disesuaikan sejak periode tersebut.

Penutup

Kembali ke kisah Bapak A: skema membebankan uang pelicin sebagai biaya entertainment atau marketing yang dulu relatif aman secara formal, kini menghadapi risiko fiskal yang jauh lebih nyata. Bagi para pelaku usaha dan praktisi pajak, momentum terbitnya PP 20/2026 ini adalah kesempatan yang tepat untuk menelusuri kembali pos-pos biaya yang selama ini rawan menjadi celah — sebelum petugas pajak yang melakukannya lebih dulu.

Komentar