Langsung ke konten utama

Apa Itu "Pihak Lain" dalam PMK 44 Tahun 2026? Syarat SKT yang Wajib Dipenuhi

Apa Itu "Pihak Lain" dalam PMK 44 Tahun 2026? Syarat SKT yang Wajib Dipenuhi 

Ilustrasi.


Salah satu istilah yang paling sering muncul begitu membaca PMK Nomor 44 Tahun 2026 adalah "Pihak Lain". Istilah ini baru pertama kali diatur secara eksplisit sebagai kategori kuasa wajib pajak, dan bikin banyak orang bertanya: siapa sebenarnya yang dimaksud "pihak lain" ini, dan kenapa harus punya SKT?

Artikel ini membahas tuntas definisi Pihak Lain dan syarat SKT yang wajib dipenuhi menurut aturan baru tersebut.

Latar Belakang: Kenapa Ada Kategori "Pihak Lain"?

Sebelum PMK 44/2026 terbit, aturan lama (PMK 229/PMK.03/2014) hanya mengenal dua jenis kuasa: konsultan pajak dan karyawan wajib pajak. Itu berarti kalau wajib pajak ingin memberi kuasa ke pihak di luar dua kategori itu — misalnya praktisi lepas bersertifikat brevet, mantan staf pajak perusahaan, atau siapa pun yang punya kompetensi perpajakan tapi bukan konsultan berizin — belum ada payung hukum yang jelas.

PMK 44/2026 menjawab celah ini dengan memperkenalkan kategori ketiga: Pihak Lain. Kategori ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 (PP 50/2022), yang sejak awal sudah membagi kuasa wajib pajak menjadi tiga: konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.

Definisi "Pihak Lain" Menurut PMK 44/2026

Secara sederhana, Pihak Lain didefinisikan sebagai setiap orang selain Konsultan Pajak dan anggota keluarga wajib pajak, yang memiliki kompetensi teknis di bidang perpajakan. Kompetensi ini bukan klaim sepihak — harus dibuktikan lewat dokumen resmi bernama Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Dengan kata lain, Pihak Lain adalah "jalur ketiga" bagi siapa pun yang punya bekal pengetahuan perpajakan memadai, tapi tidak berprofesi sebagai konsultan pajak berizin dan bukan pula bagian dari keluarga wajib pajak.

Syarat Utama: Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Supaya bisa bertindak sah sebagai kuasa dari kategori Pihak Lain, seseorang wajib memenuhi dua hal:

  1. Memiliki SKT yang masih berlaku. SKT ini menjadi bukti resmi bahwa yang bersangkutan sudah diakui memiliki kompetensi teknis perpajakan sesuai standar yang ditetapkan. 
  2. Terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pendaftaran ini dilakukan dengan menyampaikan SKT melalui Portal Wajib Pajak (bagian dari sistem administrasi berbasis Coretax), atau secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Tanpa dua syarat ini, seseorang tidak bisa ditunjuk sebagai kuasa dari kategori Pihak Lain — meski secara pengetahuan mungkin sudah cukup mumpuni soal pajak.

Jalur Alternatif Selama Masa Transisi (Sampai 31 Desember 2026)

Menyadari tidak semua praktisi langsung punya SKT begitu aturan ini terbit, pemerintah memberi masa transisi. Sampai dengan 31 Desember 2026, seseorang tetap bisa ditunjuk sebagai kuasa meski belum memiliki SKT, asal memenuhi salah satu dari dua syarat alternatif:

  • Memiliki sertifikat brevet pajak, atau 
  • Memiliki ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan minimal Diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi A.

Catatan pentingnya: kalau memakai jalur transisi ini, Surat Kuasa Khusus wajib dibuat dalam bentuk kertas, bukan format elektronik. Setelah 31 Desember 2026, jalur alternatif ini berakhir dan semua Pihak Lain wajib sudah mengantongi SKT resmi.

Yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak Sebelum Menunjuk "Pihak Lain"

Kalau kamu berencana menunjuk kuasa dari kategori Pihak Lain, ada beberapa hal yang sebaiknya dicek dulu:

  • Cek keaktifan SKT-nya. SKT yang sudah kedaluwarsa membuat penunjukan tidak sah di mata aturan.
  • Pastikan pihak tersebut memang terdaftar di sistem DJP, bukan cuma memegang dokumen SKT secara fisik.
  • Perhatikan status eks pegawai Kementerian Keuangan. Kalau calon kuasa adalah mantan pegawai Kemenkeu (termasuk pensiunan DJP), berlaku masa tunggu (cooling-off period) lima tahun sejak berhenti atau pensiun sebelum bisa jadi kuasa — ini diatur terpisah di Pasal 5 PMK 44/2026.
  • Ingat, tanggung jawab hukum tetap ada di wajib pajak, bukan sepenuhnya berpindah ke kuasa yang ditunjuk.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siapa Saja yang Boleh Jadi Kuasa Pajak Menurut PMK 44/2026? Ini Daftarnya

Siapa Saja yang Boleh Jadi Kuasa Pajak Menurut PMK 44/2026? Ini Daftarnya Ilustrasi Kalau selama ini kamu mengira yang boleh mengurus pajak atas nama kamu cuma konsultan pajak, aturan itu sudah berubah. Pemeri ntah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan, yang mulai berlaku sejak 6 Juli 2026. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang sudah lebih dari sepuluh tahun tidak diperbarui.  Kabar baiknya, PMK 44/2026 justru memperluas siapa saja yang bisa ditunjuk jadi kuasa wajib pajak — bukan cuma konsultan pajak dan karyawan seperti dulu. Tapi ada konsekuensinya: setiap kategori kuasa sekarang punya syarat kompetensi yang lebih jelas dan lebih ketat. Berikut daftar lengkapnya.  1. Konsultan Pajak Kategori paling jelas. Seseorang diakui sebagai kuasa dari kategori Konsultan Pajak jika memiliki I...

Suap dan Gratifikasi Tidak Lagi Bisa Jadi Pengurang Pajak: Membaca Pasal 20A PP 20 Tahun 2026

Suap dan Gratifikasi Tidak Lagi Bisa Jadi Pengurang Pajak: Membaca Pasal 20 A PP 20 Tahun 2026 Gambar hanya sebagai ilustrasi. Bayangkan sebuah perusahaan konstruksi tengah bersiap mengikuti tender proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah. Di sisi lain, ada Bapak A, direktur pada perusahaan pemberi kerja, yang memegang keputusan akhir siapa pemenang tender. Bapak A sedang terlilit utang pinjaman online dan membutuhkan pemasukan tambahan. Ketika Perusahaan Konstruksi B menawarkan "uang pelicin" agar tendernya dimenangkan, Bapak A menerimanya.  Skenario semacam ini bukan fiksi belaka bagi praktisi pajak. Yang lebih menarik untuk dibedah adalah babak berikutnya: bagaimana uang pelicin itu "menghilang" dalam pembukuan Perusahaan Konstruksi B. Selama ini, praktik yang jamak ditemukan adalah membebankan pengeluaran tersebut sebagai entertainment expense atau disamarkan menjadi marketing expenses — pos-pos yang relatif mudah didokumentasikan dengan daftar nomi...

Rajin Bikin PT Perorangan Demi Tarif 0,5%? Siap-Siap Digabung Semua

Rajin Bikin PT Perorangan Demi Tarif 0,5%? Siap-Siap Digabung Semua Gambar hanya sebagai ilustrasi Salah satu bentuk pemecahan usaha yang paling sering muncul dalam praktik bukanlah antara suami dan istri, melainkan di dalam diri satu orang yang sama. Modusnya sederhana: alih-alih menjalankan seluruh usaha di bawah satu bendera, seseorang mendirikan beberapa PT Perorangan sekaligus, lalu membagi omsetnya sedemikian rupa sehingga masing-masing entitas tetap berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar. Secara formal, setiap PT Perorangan tampak sebagai badan usaha yang berdiri sendiri. Secara substansi, semuanya dikendalikan, dimodali, dan dinikmati hasilnya oleh orang yang sama. Praktik ini masuk akal secara rasional bagi pelaku usaha yang omsetnya sebenarnya sudah melampaui batas fasilitas PPh Final UMKM. Karena selama ini batas Rp4,8 miliar dihitung per entitas, bukan per orang, siapapun yang mempunyai kapasitas ekonomi besar bisa “menyamar” sebagai beberapa pelaku usaha kecil sekaligus...