Apa Itu "Pihak Lain" dalam PMK 44 Tahun 2026? Syarat SKT yang Wajib Dipenuhi
Salah satu istilah yang paling sering muncul begitu membaca PMK Nomor 44 Tahun 2026 adalah "Pihak Lain". Istilah ini baru pertama kali diatur secara eksplisit sebagai kategori kuasa wajib pajak, dan bikin banyak orang bertanya: siapa sebenarnya yang dimaksud "pihak lain" ini, dan kenapa harus punya SKT?
Artikel ini membahas tuntas definisi Pihak Lain dan syarat SKT yang wajib dipenuhi menurut aturan baru tersebut.
Latar Belakang: Kenapa Ada Kategori "Pihak Lain"?
Sebelum PMK 44/2026 terbit, aturan lama (PMK 229/PMK.03/2014) hanya mengenal dua jenis kuasa: konsultan pajak dan karyawan wajib pajak. Itu berarti kalau wajib pajak ingin memberi kuasa ke pihak di luar dua kategori itu — misalnya praktisi lepas bersertifikat brevet, mantan staf pajak perusahaan, atau siapa pun yang punya kompetensi perpajakan tapi bukan konsultan berizin — belum ada payung hukum yang jelas.
PMK 44/2026 menjawab celah ini dengan memperkenalkan kategori ketiga: Pihak Lain. Kategori ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 (PP 50/2022), yang sejak awal sudah membagi kuasa wajib pajak menjadi tiga: konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.
Definisi "Pihak Lain" Menurut PMK 44/2026
Secara sederhana, Pihak Lain didefinisikan sebagai setiap orang selain Konsultan Pajak dan anggota keluarga wajib pajak, yang memiliki kompetensi teknis di bidang perpajakan. Kompetensi ini bukan klaim sepihak — harus dibuktikan lewat dokumen resmi bernama Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Dengan kata lain, Pihak Lain adalah "jalur ketiga" bagi siapa pun yang punya bekal pengetahuan perpajakan memadai, tapi tidak berprofesi sebagai konsultan pajak berizin dan bukan pula bagian dari keluarga wajib pajak.
Syarat Utama: Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Supaya bisa bertindak sah sebagai kuasa dari kategori Pihak Lain, seseorang wajib memenuhi dua hal:
- Memiliki SKT yang masih berlaku. SKT ini menjadi bukti resmi bahwa yang bersangkutan sudah diakui memiliki kompetensi teknis perpajakan sesuai standar yang ditetapkan.
- Terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pendaftaran ini dilakukan dengan menyampaikan SKT melalui Portal Wajib Pajak (bagian dari sistem administrasi berbasis Coretax), atau secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Tanpa dua syarat ini, seseorang tidak bisa ditunjuk sebagai kuasa dari kategori Pihak Lain — meski secara pengetahuan mungkin sudah cukup mumpuni soal pajak.
Jalur Alternatif Selama Masa Transisi (Sampai 31 Desember 2026)
Menyadari tidak semua praktisi langsung punya SKT begitu aturan ini terbit, pemerintah memberi masa transisi. Sampai dengan 31 Desember 2026, seseorang tetap bisa ditunjuk sebagai kuasa meski belum memiliki SKT, asal memenuhi salah satu dari dua syarat alternatif:
- Memiliki sertifikat brevet pajak, atau
- Memiliki ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan minimal Diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi A.
Catatan pentingnya: kalau memakai jalur transisi ini, Surat Kuasa Khusus wajib dibuat dalam bentuk kertas, bukan format elektronik. Setelah 31 Desember 2026, jalur alternatif ini berakhir dan semua Pihak Lain wajib sudah mengantongi SKT resmi.
Yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak Sebelum Menunjuk "Pihak Lain"
Kalau kamu berencana menunjuk kuasa dari kategori Pihak Lain, ada beberapa hal yang sebaiknya dicek dulu:
- Cek keaktifan SKT-nya. SKT yang sudah kedaluwarsa membuat penunjukan tidak sah di mata aturan.
- Pastikan pihak tersebut memang terdaftar di sistem DJP, bukan cuma memegang dokumen SKT secara fisik.
- Perhatikan status eks pegawai Kementerian Keuangan. Kalau calon kuasa adalah mantan pegawai Kemenkeu (termasuk pensiunan DJP), berlaku masa tunggu (cooling-off period) lima tahun sejak berhenti atau pensiun sebelum bisa jadi kuasa — ini diatur terpisah di Pasal 5 PMK 44/2026.
- Ingat, tanggung jawab hukum tetap ada di wajib pajak, bukan sepenuhnya berpindah ke kuasa yang ditunjuk.

Komentar
Posting Komentar