Langsung ke konten utama

LGBTQ hingga AI: Daftar Lengkap Ancaman Nonmiliter Versi Pemerintah dalam Perpres Pertahanan Baru

LGBTQ hingga AI: Daftar Lengkap Ancaman Nonmiliter Versi Pemerintah dalam Perpres Pertahanan Baru

Ilustrasi


Ketika mendengar kata "ancaman terhadap pertahanan negara", bayangan yang muncul biasanya adalah invasi militer, agresi bersenjata, atau serangan lintas batas. Namun dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029, definisi ancaman diperluas jauh melampaui itu. Salah satu kategori yang diatur secara rinci adalah ancaman nonmiliter — dan daftarnya cukup mengejutkan karena mencakup isu-isu yang selama ini lebih sering dibahas dalam konteks sosial, kesehatan, atau ekonomi ketimbang pertahanan negara.

Definisi yang Dipakai Pemerintah

Perpres ini mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai usaha atau kegiatan tanpa senjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini disebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.

Daftar Ancaman yang Disebut Eksplisit

Dari dokumen tersebut, berikut adalah beberapa jenis ancaman nonmiliter yang disebutkan secara eksplisit, dikelompokkan menurut dimensinya:

Dimensi Ideologi

  • Penyebaran ideologi terlarang
  • Lunturnya nilai nasionalisme
  • Penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, dan radikalisme
  • Intoleransi dan diskriminasi ideologis
  • Radikalisasi agama

Dimensi Politik

  • Disintegrasi bangsa
  • Euforia dan demokrasi yang anarkis
  • Mobilisasi/penggalangan kekuatan massa
  • Spionase asing dan intervensi asing dalam hubungan luar negeri
  • Pelanggaran hak asasi manusia
  • Polarisasi politik

Dimensi Ekonomi

  • Tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal
  • Penguasaan sumber daya alam secara ilegal, termasuk pertambangan ilegal dan pencurian ikan
  • Perdagangan manusia
  • Penyelundupan dan peredaran narkoba
  • Korupsi, kolusi, dan nepotisme
  • Inflasi tinggi, kesenjangan ekonomi, pengangguran, dan kemiskinan
  • Oligarki ekonomi

Dimensi Sosial Budaya

  • Konflik sosial dan aksi anarkis massa
  • Bangkitnya semangat primordial dan ego kedaerahan
  • Pergaulan bebas dan penyakit sosial lainnya
  • Kurangnya pemeliharaan identitas budaya dan penetrasi budaya asing
  • Penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) — disebutkan berdampingan dengan judi daring dan pinjaman daring ilegal sebagai bagian dari ancaman nonmiliter dalam narasi umum kebijakan ini.

Dimensi Teknologi

  • Kejahatan siber, kecerdasan buatan (AI), dan teknologi digital
  • Penyadapan ilegal
  • Disinformasi dan infiltrasi budaya melalui teknologi informasi
  • Pencurian potensi sumber daya genetik dan penyalahgunaan agensia biologis/hayati
  • Penyalahgunaan bahan-bahan radioaktif/nuklir

Dimensi Keselamatan Umum

  • Bencana alam maupun nonalam
  • Bioterorisme
  • Pencemaran lingkungan
  • Krisis kesehatan dan wabah penyakit menular
  • Lemahnya keamanan publik dan penegakan hukum
  • Lemahnya pengawasan keamanan transportasi

Dimensi Legislasi

  • Intervensi asing dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
  • Ego kedaerahan dalam pembuatan kebijakan daerah yang merugikan kepentingan nasional

Siapa yang Ditugaskan Menangani Tiap Ancaman?

Salah satu bagian paling rinci dari Perpres ini adalah Matriks Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter, yang memetakan setiap jenis ancaman dengan kementerian/lembaga yang ditunjuk sebagai "unsur utama" dan "unsur pendukung". Misalnya, untuk ancaman terkait ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, unsur utamanya mencakup Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Sementara untuk kejahatan siber dan AI, yang menjadi unsur utama adalah Badan Siber dan Sandi Negara bersama Kementerian Komunikasi dan Digital.

Ketahanan Ideologi dan Sosial Budaya sebagai Bagian dari Pertahanan Negara

Pemerintah memasukkan isu-isu semacam ini ke dalam kerangka ketahanan nasional berbasis nilai — pendekatan yang memang menjadi ciri khas kebijakan pertahanan Indonesia sejak lama. Dalam pandangan ini, ancaman terhadap keutuhan ideologi dan sosial budaya bangsa dianggap sama pentingnya dengan ancaman fisik konvensional, karena keduanya sama-sama berpotensi melemahkan kohesi dan jati diri bangsa. Ketahanan sosial-budaya dipandang sebagai fondasi dari ketahanan nasional secara keseluruhan, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang menjadi rujukan utama kebijakan ini.

Cakupan yang Sangat Luas — Apa Konsekuensinya?

Yang patut dicermati adalah betapa luasnya cakupan ancaman nonmiliter dalam kebijakan ini — mulai dari isu yang jelas berdimensi keamanan (bioterorisme, spionase, pencucian uang) hingga isu sosial-budaya dan gaya hidup. Cakupan yang luas ini berkonsekuensi pada banyaknya kementerian/lembaga yang harus dilibatkan — total lebih dari 40 institusi disebut dalam matriks penyelenggaraan pertahanan nirmiliter dokumen ini, mulai dari Kementerian Pertanian hingga Bank Indonesia.

Pendekatan sapu-jagat semacam ini punya keuntungan koordinatif — semua ancaman terpetakan dengan jelas siapa penanggung jawabnya, sehingga tidak ada isu yang luput dari perhatian institusi negara. Namun ia juga membuka pertanyaan soal efektivitas implementasi: apakah negara punya kapasitas nyata untuk menangani ancaman sebanyak dan sebervariasi ini secara serius dan konsisten di lapangan, mengingat keterbatasan sumber daya dan koordinasi antarlembaga yang kerap menjadi tantangan klasik birokrasi Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ancaman Hibrida: Kenapa Perang Modern Tak Lagi Cuma Soal Senjata?

Ancaman Hibrida: Kenapa Perang Modern Tak Lagi Cuma Soal Senjata? Ilustrasi Bayangkan sebuah serangan terhadap Indonesia yang tidak melibatkan satu pun peluru. Tidak ada tentara yang menyeberangi perbatasan, tidak ada kapal perang yang mendekat. Yang terjadi justru: jaringan listrik tiba-tiba lumpuh akibat serangan siber, media sosial dibanjiri disinformasi yang memicu kerusuhan, dan drone tak dikenal berseliweran di atas fasilitas vital negara. Tidak ada deklarasi perang, tidak ada front pertempuran yang jelas — tapi kedaulatan negara sedang benar-benar terancam. Inilah yang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 disebut sebagai ancaman hibrida — dan pemerintah kini secara eksplisit menjadikannya salah satu dari tiga kategori ancaman utama yang harus dihadapi, sejajar dengan ancaman militer dan nonmiliter. Tiga Wajah Ancaman di Mata Negara Perpres ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Da...

Siapa Saja yang Boleh Jadi Kuasa Pajak Menurut PMK 44/2026? Ini Daftarnya

Siapa Saja yang Boleh Jadi Kuasa Pajak Menurut PMK 44/2026? Ini Daftarnya Ilustrasi Kalau selama ini kamu mengira yang boleh mengurus pajak atas nama kamu cuma konsultan pajak, aturan itu sudah berubah. Pemeri ntah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan, yang mulai berlaku sejak 6 Juli 2026. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang sudah lebih dari sepuluh tahun tidak diperbarui.  Kabar baiknya, PMK 44/2026 justru memperluas siapa saja yang bisa ditunjuk jadi kuasa wajib pajak — bukan cuma konsultan pajak dan karyawan seperti dulu. Tapi ada konsekuensinya: setiap kategori kuasa sekarang punya syarat kompetensi yang lebih jelas dan lebih ketat. Berikut daftar lengkapnya.  1. Konsultan Pajak Kategori paling jelas. Seseorang diakui sebagai kuasa dari kategori Konsultan Pajak jika memiliki I...

Suap dan Gratifikasi Tidak Lagi Bisa Jadi Pengurang Pajak: Membaca Pasal 20A PP 20 Tahun 2026

Suap dan Gratifikasi Tidak Lagi Bisa Jadi Pengurang Pajak: Membaca Pasal 20 A PP 20 Tahun 2026 Gambar hanya sebagai ilustrasi. Bayangkan sebuah perusahaan konstruksi tengah bersiap mengikuti tender proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah. Di sisi lain, ada Bapak A, direktur pada perusahaan pemberi kerja, yang memegang keputusan akhir siapa pemenang tender. Bapak A sedang terlilit utang pinjaman online dan membutuhkan pemasukan tambahan. Ketika Perusahaan Konstruksi B menawarkan "uang pelicin" agar tendernya dimenangkan, Bapak A menerimanya.  Skenario semacam ini bukan fiksi belaka bagi praktisi pajak. Yang lebih menarik untuk dibedah adalah babak berikutnya: bagaimana uang pelicin itu "menghilang" dalam pembukuan Perusahaan Konstruksi B. Selama ini, praktik yang jamak ditemukan adalah membebankan pengeluaran tersebut sebagai entertainment expense atau disamarkan menjadi marketing expenses — pos-pos yang relatif mudah didokumentasikan dengan daftar nomi...