LGBTQ hingga AI: Daftar Lengkap Ancaman Nonmiliter Versi Pemerintah dalam Perpres Pertahanan Baru
Ilustrasi
Ketika mendengar kata "ancaman terhadap pertahanan negara", bayangan yang muncul biasanya adalah invasi militer, agresi bersenjata, atau serangan lintas batas. Namun dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029, definisi ancaman diperluas jauh melampaui itu. Salah satu kategori yang diatur secara rinci adalah ancaman nonmiliter — dan daftarnya cukup mengejutkan karena mencakup isu-isu yang selama ini lebih sering dibahas dalam konteks sosial, kesehatan, atau ekonomi ketimbang pertahanan negara.
Definisi yang Dipakai Pemerintah
Perpres ini mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai usaha atau kegiatan tanpa senjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini disebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.
Daftar Ancaman yang Disebut Eksplisit
Dari dokumen tersebut, berikut adalah beberapa jenis ancaman nonmiliter yang disebutkan secara eksplisit, dikelompokkan menurut dimensinya:
Dimensi Ideologi
- Penyebaran ideologi terlarang
- Lunturnya nilai nasionalisme
- Penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, dan radikalisme
- Intoleransi dan diskriminasi ideologis
- Radikalisasi agama
Dimensi Politik
- Disintegrasi bangsa
- Euforia dan demokrasi yang anarkis
- Mobilisasi/penggalangan kekuatan massa
- Spionase asing dan intervensi asing dalam hubungan luar negeri
- Pelanggaran hak asasi manusia
- Polarisasi politik
Dimensi Ekonomi
- Tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal
- Penguasaan sumber daya alam secara ilegal, termasuk pertambangan ilegal dan pencurian ikan
- Perdagangan manusia
- Penyelundupan dan peredaran narkoba
- Korupsi, kolusi, dan nepotisme
- Inflasi tinggi, kesenjangan ekonomi, pengangguran, dan kemiskinan
- Oligarki ekonomi
Dimensi Sosial Budaya
- Konflik sosial dan aksi anarkis massa
- Bangkitnya semangat primordial dan ego kedaerahan
- Pergaulan bebas dan penyakit sosial lainnya
- Kurangnya pemeliharaan identitas budaya dan penetrasi budaya asing
- Penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) — disebutkan berdampingan dengan judi daring dan pinjaman daring ilegal sebagai bagian dari ancaman nonmiliter dalam narasi umum kebijakan ini.
Dimensi Teknologi
- Kejahatan siber, kecerdasan buatan (AI), dan teknologi digital
- Penyadapan ilegal
- Disinformasi dan infiltrasi budaya melalui teknologi informasi
- Pencurian potensi sumber daya genetik dan penyalahgunaan agensia biologis/hayati
- Penyalahgunaan bahan-bahan radioaktif/nuklir
Dimensi Keselamatan Umum
- Bencana alam maupun nonalam
- Bioterorisme
- Pencemaran lingkungan
- Krisis kesehatan dan wabah penyakit menular
- Lemahnya keamanan publik dan penegakan hukum
- Lemahnya pengawasan keamanan transportasi
Dimensi Legislasi
- Intervensi asing dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
- Ego kedaerahan dalam pembuatan kebijakan daerah yang merugikan kepentingan nasional
Siapa yang Ditugaskan Menangani Tiap Ancaman?
Salah satu bagian paling rinci dari Perpres ini adalah Matriks Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter, yang memetakan setiap jenis ancaman dengan kementerian/lembaga yang ditunjuk sebagai "unsur utama" dan "unsur pendukung". Misalnya, untuk ancaman terkait ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, unsur utamanya mencakup Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Sementara untuk kejahatan siber dan AI, yang menjadi unsur utama adalah Badan Siber dan Sandi Negara bersama Kementerian Komunikasi dan Digital.
Ketahanan Ideologi dan Sosial Budaya sebagai Bagian dari Pertahanan Negara
Pemerintah memasukkan isu-isu semacam ini ke dalam kerangka ketahanan nasional berbasis nilai — pendekatan yang memang menjadi ciri khas kebijakan pertahanan Indonesia sejak lama. Dalam pandangan ini, ancaman terhadap keutuhan ideologi dan sosial budaya bangsa dianggap sama pentingnya dengan ancaman fisik konvensional, karena keduanya sama-sama berpotensi melemahkan kohesi dan jati diri bangsa. Ketahanan sosial-budaya dipandang sebagai fondasi dari ketahanan nasional secara keseluruhan, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang menjadi rujukan utama kebijakan ini.
Cakupan yang Sangat Luas — Apa Konsekuensinya?
Yang patut dicermati adalah betapa luasnya cakupan ancaman nonmiliter dalam kebijakan ini — mulai dari isu yang jelas berdimensi keamanan (bioterorisme, spionase, pencucian uang) hingga isu sosial-budaya dan gaya hidup. Cakupan yang luas ini berkonsekuensi pada banyaknya kementerian/lembaga yang harus dilibatkan — total lebih dari 40 institusi disebut dalam matriks penyelenggaraan pertahanan nirmiliter dokumen ini, mulai dari Kementerian Pertanian hingga Bank Indonesia.
Pendekatan sapu-jagat semacam ini punya keuntungan koordinatif — semua ancaman terpetakan dengan jelas siapa penanggung jawabnya, sehingga tidak ada isu yang luput dari perhatian institusi negara. Namun ia juga membuka pertanyaan soal efektivitas implementasi: apakah negara punya kapasitas nyata untuk menangani ancaman sebanyak dan sebervariasi ini secara serius dan konsisten di lapangan, mengingat keterbatasan sumber daya dan koordinasi antarlembaga yang kerap menjadi tantangan klasik birokrasi Indonesia.

Komentar
Posting Komentar