Kebijakan Anggaran Pertahanan 2025-2029: Alutsista Wajib Produksi Dalam Negeri?
Setiap kali membahas anggaran pertahanan, pertanyaan yang paling sering muncul adalah: uang negara dibelanjakan untuk apa, dan siapa yang paling diuntungkan dari belanja tersebut? Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 memberi jawaban yang cukup tegas — anggaran pertahanan ke depan diarahkan bukan sekadar untuk membeli alutsista, melainkan sebagai instrumen strategis membangun industri pertahanan dalam negeri.
Enam Arah Kebijakan Anggaran
Perpres ini menetapkan bahwa kebijakan anggaran pertahanan dilaksanakan secara dinamis dengan memperhatikan risiko ancaman dan mendukung pembangunan ekonomi. Ada enam poin utama yang diatur:
- Pemenuhan kebutuhan Alpalhankam dengan prinsip sustainability, commonality, dan interoperability. Pembangunan kekuatan pertahanan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dengan mengutamakan keberlanjutan pasokan, kesamaan sistem antar-alutsista, dan kemampuan saling beroperasi — sejalan dengan penguatan kemandirian industri pertahanan yang terencana dan terpadu.
- Peningkatan kualitas SDM bidang pertahanan. Anggaran juga dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pertahanan.
- Belanja Alpalhankam untuk memacu industri dari hulu ke hilir. Ini adalah poin paling konkret terkait pertanyaan di judul: belanja alutsista diarahkan secara eksplisit untuk memacu pertumbuhan industri pertahanan nasional, mulai dari tahap hulu (bahan baku, komponen) hingga hilir (produk jadi).
- Belanja pertahanan sebagai investasi ekonomi. Pengeluaran untuk pertahanan tidak dipandang sebagai biaya semata, melainkan langkah strategis dan berkelanjutan untuk mendorong pembangunan ekonomi negara sekaligus sebagai bentuk investasi pertahanan jangka panjang.
- Percepatan peningkatan kemampuan industri pertahanan. Anggaran diarahkan mempercepat kemampuan industri pertahanan dalam negeri agar mampu memenuhi kebutuhan Alpalhankam secara mandiri.
- Dukungan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Selain untuk kepentingan tugas dan fungsi masing-masing, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah juga diarahkan mendukung pertahanan nirmiliter secara efektif dan efisien, dengan memperhatikan pemenuhan spesifikasi pertahanan guna meningkatkan kemampuan penangkalan dan penanggulangan ancaman nonmiliter.
Jadi, Apakah "Wajib" Produksi Dalam Negeri?
Jika membaca bagian Kebijakan Pembinaan Kemampuan Teknologi dan Industri Pertahanan pada dokumen yang sama, jawabannya semakin jelas. Perpres ini menyatakan secara eksplisit bahwa kementerian/lembaga terkait memprioritaskan penggunaan Alpalhankam produksi industri dalam negeri dalam rangka mendukung kemandirian industri pertahanan.
Kata kunci di sini adalah "memprioritaskan", bukan "mewajibkan secara mutlak". Artinya, kebijakan ini mengarahkan preferensi belanja pertahanan ke produk dalam negeri sebagai pilihan utama — sepanjang produk tersebut tersedia dan memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan — bukan melarang total pengadaan alutsista impor. Pendekatan semacam ini sejalan dengan praktik banyak negara lain yang menerapkan kebijakan local content atau kandungan dalam negeri secara bertahap, mengingat tidak semua teknologi pertahanan bisa langsung diproduksi sendiri dalam waktu singkat.
Mengapa Pendekatan Ini Dipilih?
Ada beberapa alasan strategis yang melatarbelakangi arah kebijakan ini, sebagaimana tersirat dalam dokumen:
Mengurangi ketergantungan pada rantai pasok asing. Kebijakan pembinaan industri pertahanan menekankan pentingnya kemampuan industri dalam negeri untuk mengeksekusi seluruh rangkaian produksi maupun perawatan (Maintenance, Repair, and Overhaul) alutsista, sehingga lebih tahan terhadap disrupsi rantai pasok global dan hambatan pemasaran internasional.
Alutsista sebagai investasi ekonomi, bukan sekadar belanja. Dengan mengarahkan belanja ke industri lokal, uang negara yang dikeluarkan untuk pertahanan sekaligus menggerakkan sektor produksi domestik — mulai dari industri bahan baku, komponen elektronik, hingga tenaga kerja terampil di sektor manufaktur pertahanan.
Selaras dengan agenda hilirisasi nasional. Kebijakan ini juga terhubung dengan program hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah, sehingga penguatan industri pertahanan turut menopang agenda ekonomi yang lebih besar.
Pengawasan Anggaran Tak Kalah Penting
Menariknya, kebijakan anggaran dalam Perpres ini tidak berdiri sendiri, melainkan diikat erat dengan kebijakan pengawasan. Dokumen ini menegaskan pentingnya:
- Pencegahan penyalahgunaan anggaran dan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan secara seimbang antara pencegahan dan penindakan
- Penerapan sistem pengendalian intern serta pencapaian predikat wilayah bebas dari korupsi
- Penyelenggaraan pemerintahan berbasis digitalisasi untuk transparansi
- Evaluasi berkala terhadap program-program pembangunan pertahanan agar berjalan sesuai rencana
Ketentuan ini penting mengingat pengadaan alutsista secara historis dikenal sebagai salah satu area belanja negara yang paling rentan terhadap praktik penyalahgunaan anggaran di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia.
Tantangan Implementasi
Niat mengarahkan anggaran pertahanan untuk memperkuat industri dalam negeri adalah langkah yang secara konsep masuk akal untuk membangun kemandirian jangka panjang. Namun tantangan sesungguhnya ada di implementasi: apakah industri pertahanan dalam negeri saat ini sudah punya kapasitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan spesifik TNI di berbagai lini — mulai dari alutsista sederhana hingga sistem persenjataan strategis seperti kapal selam dan pesawat tempur.
Jika kapasitas produksi dalam negeri belum mencukupi, kebijakan "prioritas produk lokal" berisiko menghadapi dilema klasik: mengorbankan kecepatan dan kualitas pemenuhan kebutuhan alutsista demi mengejar target kemandirian, atau tetap bergantung pada impor sembari menunggu industri dalam negeri benar-benar siap. Bagaimana pemerintah menyeimbangkan kedua hal ini dalam lima tahun ke depan akan menjadi ukuran nyata keberhasilan kebijakan ini.

Komentar
Posting Komentar