Kuasa Dilarang Menghalang-halangi Pelaksanaan Ketentuan Perpajakan: Ini Batasannya Menurut PMK 44/2026
Kuasa Dilarang Menghalang-halangi Pelaksanaan Ketentuan Perpajakan: Ini Batasannya Menurut PMK 44/2026
Menunjuk kuasa pajak bukan berarti kuasa tersebut bebas bertindak sesuka hati saat berhadapan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PMK Nomor 44 Tahun 2026 menegaskan bahwa seorang kuasa punya kewajiban dan batasan yang jelas, salah satunya larangan menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Aturan ini tercantum dalam Pasal 9 PMK 44/2026, dan cukup rinci menjabarkan apa saja yang termasuk "menghalang-halangi".
Kewajiban Kuasa Sebelum Bicara Soal Larangan
Sebelum masuk ke larangan, penting dipahami dulu apa yang wajib dilakukan seorang kuasa menurut Pasal 9 ayat (1). Dalam menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu, seorang kuasa wajib:
- mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, etika, dan bersikap profesional;
- menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak; dan
- melaksanakan perannya sesuai klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimilikinya.
Larangan menghalang-halangi ini melengkapi keempat kewajiban di atas — kuasa tidak cukup hanya "patuh secara pasif", tapi juga tidak boleh secara aktif menghambat jalannya proses perpajakan, terutama pemeriksaan pajak.
Tujuh Bentuk Perbuatan yang Dikategorikan "Menghalang-halangi"
Pasal 9 ayat (3) PMK 44/2026 merinci tujuh bentuk perbuatan yang termasuk menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan:
- Memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan wajib pajak terkait pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang sedang berjalan.
- Menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan, yang harus dibuktikan lewat berita acara pada proses pemeriksaan pajak.
- Tidak memberi akses kepada pemeriksa pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat, ruang, barang bergerak, maupun barang tidak bergerak yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan — termasuk lokasi penyimpanan buku, catatan, dokumen, data elektronik, uang, atau barang lain yang menjadi dasar pembukuan.
- Tidak memberi akses kepada pemeriksa pajak untuk mengakses data elektronik atau membuka barang bergerak/tidak bergerak, dibuktikan dengan berita acara.
- Tidak menyerahkan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen (termasuk data elektronik) yang dipinjam dalam proses pemeriksaan, dibuktikan lewat berita acara pemenuhan kewajiban peminjaman dokumen.
- Menolak untuk diperiksa, dibuktikan dengan surat pernyataan penolakan atau berita acara penolakan pemeriksaan.
- Menolak untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, dibuktikan dengan berita acara penolakan pemeriksaan bukti permulaan.
Perhatikan bahwa hampir semua bentuk pelanggaran di atas terkait langsung dengan proses pemeriksaan pajak — mulai dari akses fisik ke tempat usaha, akses ke data elektronik, sampai penyerahan dokumen. Ini menunjukkan fokus utama pasal ini adalah menjaga agar kuasa tidak menjadi "penghalang" saat DJP sedang menjalankan kewenangan pemeriksaannya.
Kenapa Ketentuan Ini Penting?
Selama ini, dalam praktik, ada kekhawatiran bahwa kuasa pajak — sengaja atau tidak — bisa dimanfaatkan sebagai "tameng" untuk mempersulit pemeriksaan: menunda-nunda penyerahan dokumen, membatasi akses pemeriksa ke lokasi usaha, atau memberi keterangan yang membingungkan. Dengan merinci tujuh bentuk pelanggaran secara eksplisit, PMK 44/2026 menutup ruang abu-abu soal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan kuasa saat mendampingi wajib pajak dalam pemeriksaan.
Sanksi Bagi Kuasa yang Melanggar
Menurut Pasal 9 ayat (4), jika seorang kuasa:
- melanggar kewajiban dasar (integritas, kerahasiaan, kepatuhan, dan sebagainya);
- menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan seperti dijelaskan di atas; atau
- dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan maupun tindak pidana lainnya,
maka kuasa tersebut dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. PMK 44/2026 sendiri tidak merinci besaran sanksinya di pasal ini, melainkan merujuk pada ketentuan hukum terkait — baik itu sanksi administratif dari sisi profesi (misalnya pembekuan/pencabutan Izin Konsultan Pajak atau SKT) maupun ketentuan pidana perpajakan yang berlaku umum.
Perlu dicatat juga, kalau Izin Konsultan Pajak atau SKT seorang kuasa dibekukan atau dicabut, atau kuasa tersebut dipidana karena tindak pidana perpajakan, pemberian kuasanya otomatis berakhir menurut Pasal 10 PMK 44/2026 — termasuk aksesnya ke Portal Wajib Pajak.
Apa Artinya Bagi Wajib Pajak?
Buat wajib pajak yang menunjuk kuasa, ketentuan ini jadi pengingat penting: memilih kuasa bukan cuma soal kompetensi teknis perpajakan, tapi juga soal integritas dan cara kuasa tersebut bersikap saat berhadapan dengan pemeriksa pajak. Ingat, meski hak dan kewajiban perpajakan sudah dikuasakan, tanggung jawab hukum tetap berada di tangan wajib pajak — bukan sepenuhnya berpindah ke kuasa. Jadi kalau kuasa yang ditunjuk justru menghambat proses pemeriksaan, risikonya bisa balik lagi ke wajib pajak sebagai pemberi kuasa.

Komentar
Posting Komentar