Langsung ke konten utama

Menguak Rencana Kemandirian Industri Pertahanan RI dalam Perpres Terbaru

Menguak Rencana Kemandirian Industri Pertahanan RI dalam Perpres Terbaru

Ilustrasi

Selama puluhan tahun, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang cukup bergantung pada alutsista (alat utama sistem senjata) impor. Mulai dari pesawat tempur, kapal selam, hingga radar dan sistem persenjataan strategis lainnya, sebagian besar masih didatangkan dari luar negeri. Namun Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 menunjukkan arah yang jelas: pemerintah ingin mengubah peta ini secara bertahap menuju kemandirian industri pertahanan dalam negeri.

Kemandirian Sebagai Bagian dari Ketahanan Nasional

Dalam dokumen ini, kemandirian bangsa dijadikan salah satu dari lima kebijakan pembangunan utama, sejajar dengan pembangunan postur pertahanan, kelembagaan, kerja sama, dan karakter bangsa. Kemandirian yang dimaksud tidak hanya soal pangan, energi, dan air, tetapi juga eksplisit menyasar independensi pemenuhan kebutuhan Alpalhankam (Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan) — sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Logikanya sederhana: sebuah negara yang seluruh persenjataannya bergantung pada pasokan asing akan selalu rentan terhadap tekanan geopolitik, disrupsi rantai pasok, atau bahkan embargo dari negara pemasok saat terjadi krisis internasional.

Teknologi Kunci yang Jadi Prioritas

Perpres ini merinci sejumlah teknologi dengan rancang bangun spesifik yang menjadi prioritas penguasaan nasional, di antaranya:

  • Pesawat tempur
  • Kapal selam
  • Propelan dan roket
  • Peluru kendali
  • Radar
  • Kendaraan lapis baja
  • Satelit militer
  • Tank berukuran sedang
  • Alutsista nirawak (pesawat udara, kapal permukaan, kapal bawah air, dan kendaraan tanpa awak)
  • Sistem penginderaan bawah permukaan air

Selain itu, kebijakan ini juga mengarahkan pembinaan kemampuan teknologi pendukung seperti sistem pertahanan siber, peperangan elektronik, sistem komunikasi dan navigasi berbasis satelit, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), big data, machine learning, dan teknologi robotik untuk kepentingan pertahanan.

Bukan Cuma Bikin, Tapi Juga Rawat dan Perbaiki Sendiri

Yang menarik, kemandirian yang dimaksud dalam kebijakan ini tidak berhenti di tahap produksi. Perpres ini secara eksplisit menyebut target agar industri pertahanan dalam negeri memiliki kemampuan mengeksekusi seluruh rangkaian produksi maupun Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) alutsista — dengan mendayagunakan potensi sumber daya dari dalam negeri, sehingga sistem pertahanan lebih tahan terhadap disrupsi rantai pasok dan hambatan pemasaran internasional.

Dengan kata lain, target besar kebijakan ini bukan sekadar "membeli alutsista buatan sendiri", tetapi memastikan bahwa ketika alutsista itu rusak atau butuh perawatan berkala, Indonesia tidak perlu mengirimnya kembali ke negara produsen aslinya.

Empat Pilar Kebijakan Pembinaan Industri Pertahanan

Perpres ini membagi arah pembinaan kemampuan industri pertahanan ke dalam beberapa fokus:

  1. Penguatan riset dan penguasaan teknologi rancang bangun. Peningkatan kapasitas penelitian dan pengembangan agar industri nasional mampu menguasai teknologi rancang bangun dan produksi secara mandiri, serta terus melakukan inovasi dan invensi.
  2. Diversifikasi dan intensifikasi usaha. Penguatan industri pertahanan agar memiliki kapabilitas memadai untuk memperluas jenis produk (diversifikasi) sekaligus memperdalam kapasitas produksi pada bidang usaha yang sudah ada (intensifikasi).
  3. Penguatan bahan baku dan teknologi dual-use. Penguatan industri bahan baku dan komponen strategis, termasuk industri yang memanfaatkan teknologi dual-use — teknologi yang bisa dipakai untuk kepentingan sipil maupun militer sekaligus — karena dinilai punya efek pengganda (multiplier effect) terhadap penguatan industri nasional secara umum.
  4. Sinergi lintas pemangku kepentingan. Peningkatan sinergi penelitian dan pengembangan antara industri pertahanan, pengguna (TNI), pemerintah, perguruan tinggi, serta lembaga penelitian dan pengembangan.

Kewajiban Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri

Salah satu poin paling konkret dari kebijakan ini adalah instruksi tegas kepada seluruh kementerian/lembaga terkait untuk memprioritaskan penggunaan Alpalhankam produksi industri dalam negeri dalam rangka mendukung kemandirian industri pertahanan. Ketentuan ini juga tercermin dalam kebijakan anggaran, di mana belanja Alpalhankam diarahkan untuk memacu industri pertahanan nasional dari hulu sampai hilir, serta dijadikan sebagai bagian dari investasi pertahanan jangka panjang, bukan sekadar belanja rutin.

Hilirisasi sebagai Fondasi Pendukung

Kemandirian industri pertahanan dalam Perpres ini juga dikaitkan dengan agenda hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam dan mineral. Program hilirisasi dipandang dapat mendukung kemandirian teknologi dan industri pertahanan, sekaligus memperkuat industri bahan baku dan komponen strategis nasional secara lebih luas — sejalan dengan salah satu program prioritas Presiden yang disebut dalam dokumen ini, yakni pemenuhan alutsista dan hilirisasi.

Tantangan di Depan Mata

Terlepas dari ambisi besar dalam dokumen ini, mewujudkan kemandirian industri pertahanan bukan perkara mudah. Penguasaan teknologi kunci seperti pesawat tempur, kapal selam, dan satelit militer membutuhkan investasi riset jangka panjang, transfer teknologi yang konsisten dari mitra internasional, serta ekosistem industri pendukung yang matang — mulai dari industri bahan baku, komponen elektronik, hingga sumber daya manusia yang mumpuni di bidang rekayasa pertahanan.

Kebijakan ini pada dasarnya menetapkan peta jalan lima tahun ke depan (2025-2029) sebagai fase penguatan fondasi. Pertanyaan besarnya: seberapa jauh implementasi di lapangan bisa mengejar ambisi yang tertuang di atas kertas ini, terutama di tengah keterbatasan anggaran dan ketatnya persaingan teknologi pertahanan global.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ancaman Hibrida: Kenapa Perang Modern Tak Lagi Cuma Soal Senjata?

Ancaman Hibrida: Kenapa Perang Modern Tak Lagi Cuma Soal Senjata? Ilustrasi Bayangkan sebuah serangan terhadap Indonesia yang tidak melibatkan satu pun peluru. Tidak ada tentara yang menyeberangi perbatasan, tidak ada kapal perang yang mendekat. Yang terjadi justru: jaringan listrik tiba-tiba lumpuh akibat serangan siber, media sosial dibanjiri disinformasi yang memicu kerusuhan, dan drone tak dikenal berseliweran di atas fasilitas vital negara. Tidak ada deklarasi perang, tidak ada front pertempuran yang jelas — tapi kedaulatan negara sedang benar-benar terancam. Inilah yang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 disebut sebagai ancaman hibrida — dan pemerintah kini secara eksplisit menjadikannya salah satu dari tiga kategori ancaman utama yang harus dihadapi, sejajar dengan ancaman militer dan nonmiliter. Tiga Wajah Ancaman di Mata Negara Perpres ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Da...

Siapa Saja yang Boleh Jadi Kuasa Pajak Menurut PMK 44/2026? Ini Daftarnya

Siapa Saja yang Boleh Jadi Kuasa Pajak Menurut PMK 44/2026? Ini Daftarnya Ilustrasi Kalau selama ini kamu mengira yang boleh mengurus pajak atas nama kamu cuma konsultan pajak, aturan itu sudah berubah. Pemeri ntah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan, yang mulai berlaku sejak 6 Juli 2026. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang sudah lebih dari sepuluh tahun tidak diperbarui.  Kabar baiknya, PMK 44/2026 justru memperluas siapa saja yang bisa ditunjuk jadi kuasa wajib pajak — bukan cuma konsultan pajak dan karyawan seperti dulu. Tapi ada konsekuensinya: setiap kategori kuasa sekarang punya syarat kompetensi yang lebih jelas dan lebih ketat. Berikut daftar lengkapnya.  1. Konsultan Pajak Kategori paling jelas. Seseorang diakui sebagai kuasa dari kategori Konsultan Pajak jika memiliki I...

Rajin Bikin PT Perorangan Demi Tarif 0,5%? Siap-Siap Digabung Semua

Rajin Bikin PT Perorangan Demi Tarif 0,5%? Siap-Siap Digabung Semua Gambar hanya sebagai ilustrasi Salah satu bentuk pemecahan usaha yang paling sering muncul dalam praktik bukanlah antara suami dan istri, melainkan di dalam diri satu orang yang sama. Modusnya sederhana: alih-alih menjalankan seluruh usaha di bawah satu bendera, seseorang mendirikan beberapa PT Perorangan sekaligus, lalu membagi omsetnya sedemikian rupa sehingga masing-masing entitas tetap berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar. Secara formal, setiap PT Perorangan tampak sebagai badan usaha yang berdiri sendiri. Secara substansi, semuanya dikendalikan, dimodali, dan dinikmati hasilnya oleh orang yang sama. Praktik ini masuk akal secara rasional bagi pelaku usaha yang omsetnya sebenarnya sudah melampaui batas fasilitas PPh Final UMKM. Karena selama ini batas Rp4,8 miliar dihitung per entitas, bukan per orang, siapapun yang mempunyai kapasitas ekonomi besar bisa “menyamar” sebagai beberapa pelaku usaha kecil sekaligus...