Langsung ke konten utama

Pertahanan Semesta di Era Disrupsi: Menyoal Konsep Ancaman Multidimensi

Pertahanan Semesta di Era Disrupsi: Menyoal Konsep Ancaman Multidimensi 

Ilustrasi

Ada satu kalimat dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 yang layak direnungkan lebih dalam: bahwa Pertahanan Negara "bukan bersifat homogen yang hanya menjadi tanggung jawab bidang pertahanan semata, namun bersifat heterogen yang melibatkan seluruh bidang pemerintahan." Kalimat ini merangkum semangat besar dari keseluruhan dokumen — bahwa di era disrupsi, konsep pertahanan negara telah melebar jauh melampaui batas-batas tradisionalnya. Tapi seberapa jauh pelebaran ini masuk akal, dan di mana letak konsekuensinya? 

Warisan Doktrin Sishankamrata

Gagasan bahwa pertahanan adalah urusan seluruh rakyat bukanlah hal baru dalam kebijakan Indonesia. Doktrin Sishankamrata (Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta) sudah lama menjadi fondasi konseptual pertahanan nasional, berakar dari amanat Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara.

Yang membedakan Perpres 111/2025 adalah betapa eksplisit dan terperincinya perluasan cakupan ancaman ini dituangkan. Dokumen ini membagi ancaman ke dalam tiga kategori — militer, nonmiliter, dan hibrida — lalu memecah ancaman nonmiliter itu sendiri ke dalam tujuh dimensi: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi. Di dalam tujuh dimensi itu, tercatat puluhan jenis ancaman spesifik, mulai dari spionase asing hingga inflasi tinggi, dari bioterorisme hingga pergaulan bebas.

Ketika "Ancaman terhadap Negara" Menjadi Kategori yang Sangat Luas

Pertanyaan mendasarnya: apakah semua isu ini memang layak dikategorikan setara sebagai "ancaman terhadap kedaulatan negara"? Sebagai perbandingan, dalam matriks penyelenggaraan pertahanan nirmiliter di Perpres ini, isu-isu seperti korupsi, kesenjangan ekonomi, krisis pangan, hingga lemahnya penegakan hukum disandingkan dalam kerangka yang sama dengan spionase asing, bioterorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.

Ada argumen yang masuk akal di balik pendekatan ini. Pendukung kerangka ancaman multidimensi biasanya menekankan bahwa di dunia yang saling terhubung, kelemahan di satu sektor — katakanlah krisis pangan atau ketimpangan ekonomi — bisa dengan cepat berubah menjadi kerawanan keamanan yang nyata: memicu kerusuhan sosial, membuka celah intervensi asing, atau melemahkan kepercayaan publik terhadap negara sehingga rentan dieksploitasi pihak luar. Dalam logika ini, memasukkan isu-isu "lunak" (soft security) ke dalam payung pertahanan negara adalah langkah antisipatif yang rasional, bukan pelebaran yang berlebihan.

Namun ada pula pertanyaan kritis yang layak diajukan. Ketika hampir semua persoalan tata kelola negara — dari ekonomi, sosial, hingga budaya — bisa dikategorikan sebagai "ancaman pertahanan", apakah kategori ini masih punya daya bedah analitis yang berarti? Jika segala sesuatu adalah ancaman terhadap pertahanan negara, maka konsep "ancaman" itu sendiri berisiko kehilangan ketajamannya sebagai alat prioritisasi kebijakan.

Konsekuensi Kelembagaan: Siapa Sebenarnya Bertanggung Jawab?

Perluasan definisi ancaman ini membawa konsekuensi kelembagaan yang nyata. Dalam Matriks Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter yang menjadi lampiran Perpres ini, tercatat lebih dari 40 kementerian dan lembaga yang ditunjuk sebagai "unsur utama" atau "unsur pendukung" penanganan berbagai jenis ancaman — mulai dari Kementerian Pertanian, Bank Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga Badan Gizi Nasional.

Di satu sisi, pendekatan lintas-sektoral ini punya kelebihan koordinatif yang jelas: setiap jenis ancaman punya penanggung jawab yang terpetakan, sehingga secara teori tidak ada isu yang jatuh ke celah antarlembaga (institutional gap). Ini sejalan dengan semangat "pertahanan semesta" yang memang mengharuskan seluruh elemen pemerintahan terlibat.

Di sisi lain, ada risiko yang berlawanan: ketika tanggung jawab tersebar begitu luas ke puluhan institusi, potensi tumpang tindih kewenangan dan kaburnya akuntabilitas juga meningkat. Ketika krisis pangan misalnya harus ditangani sebagai "ancaman pertahanan" yang melibatkan Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Kementerian Sosial, dan sejumlah kementerian lain sekaligus, siapa yang pada akhirnya bertanggung jawab penuh atas keberhasilan atau kegagalan penanganannya? Koordinasi lintas-lembaga yang terlalu kompleks berisiko justru memperlambat respons, alih-alih mempercepatnya — sebuah dilema klasik dalam desain kelembagaan negara mana pun.

Disrupsi Teknologi: Alasan yang Sah di Balik Pelebaran Ini

Terlepas dari pertanyaan kritis di atas, ada argumen kuat yang membenarkan mengapa kerangka ancaman multidimensi ini relevan di era sekarang. Perpres ini secara eksplisit mencatat bahwa perkembangan revolusi industri 5.0 memperluas dimensi pertempuran dari darat, laut, dan udara ke ruang angkasa dan ruang siber, sekaligus mengaburkan batas antara ancaman militer dan nonmiliter. Serangan siber terintegrasi, penyalahgunaan kecerdasan buatan, disinformasi yang disebar secara sistematis melalui teknologi informasi — semua ini adalah fenomena nyata yang memang sulit dipetakan menggunakan kerangka pertahanan konvensional yang berfokus semata pada kekuatan militer.

Dalam konteks ini, argumen bahwa "ancaman modern tidak lagi hanya soal senjata" punya dasar empiris yang kuat, dan bukan sekadar retorika kebijakan.

Menimbang Ulang: Kapan Perluasan Menjadi Berlebihan?

Pertanyaan yang tersisa bukanlah apakah pendekatan multidimensi ini diperlukan — melainkan di mana batas yang wajar antara ancaman yang benar-benar berdimensi keamanan strategis versus persoalan tata kelola pemerintahan biasa yang sebetulnya sudah punya kerangka kebijakan sektoralnya sendiri (misalnya kebijakan fiskal untuk inflasi, kebijakan kesehatan untuk wabah penyakit, atau kebijakan sosial untuk kemiskinan).

Ada risiko bahwa ketika terlalu banyak isu dilabeli sebagai "ancaman pertahanan negara", kerangka ini justru bisa digunakan untuk membenarkan pendekatan yang lebih berorientasi keamanan (securitized) terhadap persoalan yang sebenarnya lebih tepat ditangani lewat pendekatan kebijakan publik biasa — sebuah kekhawatiran yang dalam literatur studi keamanan internasional dikenal sebagai securitization, yakni proses ketika sebuah isu dibingkai sebagai ancaman eksistensial sehingga membenarkan tindakan luar biasa (extraordinary measures) yang di luar prosedur politik normal.

Sebaliknya, ada juga argumen bahwa dunia memang sudah berubah — bahwa memisahkan urusan "keamanan" dari urusan "kesejahteraan" secara tegas adalah cara berpikir lama yang tidak lagi relevan menghadapi ancaman kontemporer yang sifatnya saling terkait dan lintas sektor.

Ukuran Sesungguhnya: Implementasi, Bukan Sekadar Dokumen

Pada akhirnya, nilai sesungguhnya dari kebijakan berbasis konsep ancaman multidimensi ini akan ditentukan bukan oleh seberapa lengkap daftar ancamannya di atas kertas, melainkan oleh seberapa efektif puluhan kementerian dan lembaga yang ditunjuk benar-benar mampu berkoordinasi, memprioritaskan sumber daya yang terbatas, dan menghindari jebakan birokrasi yang justru memperlambat respons terhadap ancaman yang benar-benar mendesak.

Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 ini menawarkan peta yang sangat komprehensif tentang bagaimana negara memandang lanskap ancaman di era disrupsi. Tapi peta yang komprehensif tidak otomatis menjamin perjalanan yang efektif — dan lima tahun ke depan akan menjadi ujian nyata bagi seberapa jauh konsep pertahanan semesta ini bisa diterjemahkan dari dokumen kebijakan menjadi kapasitas negara yang benar-benar nyata di lapangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ancaman Hibrida: Kenapa Perang Modern Tak Lagi Cuma Soal Senjata?

Ancaman Hibrida: Kenapa Perang Modern Tak Lagi Cuma Soal Senjata? Ilustrasi Bayangkan sebuah serangan terhadap Indonesia yang tidak melibatkan satu pun peluru. Tidak ada tentara yang menyeberangi perbatasan, tidak ada kapal perang yang mendekat. Yang terjadi justru: jaringan listrik tiba-tiba lumpuh akibat serangan siber, media sosial dibanjiri disinformasi yang memicu kerusuhan, dan drone tak dikenal berseliweran di atas fasilitas vital negara. Tidak ada deklarasi perang, tidak ada front pertempuran yang jelas — tapi kedaulatan negara sedang benar-benar terancam. Inilah yang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 disebut sebagai ancaman hibrida — dan pemerintah kini secara eksplisit menjadikannya salah satu dari tiga kategori ancaman utama yang harus dihadapi, sejajar dengan ancaman militer dan nonmiliter. Tiga Wajah Ancaman di Mata Negara Perpres ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Da...

Siapa Saja yang Boleh Jadi Kuasa Pajak Menurut PMK 44/2026? Ini Daftarnya

Siapa Saja yang Boleh Jadi Kuasa Pajak Menurut PMK 44/2026? Ini Daftarnya Ilustrasi Kalau selama ini kamu mengira yang boleh mengurus pajak atas nama kamu cuma konsultan pajak, aturan itu sudah berubah. Pemeri ntah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan, yang mulai berlaku sejak 6 Juli 2026. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang sudah lebih dari sepuluh tahun tidak diperbarui.  Kabar baiknya, PMK 44/2026 justru memperluas siapa saja yang bisa ditunjuk jadi kuasa wajib pajak — bukan cuma konsultan pajak dan karyawan seperti dulu. Tapi ada konsekuensinya: setiap kategori kuasa sekarang punya syarat kompetensi yang lebih jelas dan lebih ketat. Berikut daftar lengkapnya.  1. Konsultan Pajak Kategori paling jelas. Seseorang diakui sebagai kuasa dari kategori Konsultan Pajak jika memiliki I...

Rajin Bikin PT Perorangan Demi Tarif 0,5%? Siap-Siap Digabung Semua

Rajin Bikin PT Perorangan Demi Tarif 0,5%? Siap-Siap Digabung Semua Gambar hanya sebagai ilustrasi Salah satu bentuk pemecahan usaha yang paling sering muncul dalam praktik bukanlah antara suami dan istri, melainkan di dalam diri satu orang yang sama. Modusnya sederhana: alih-alih menjalankan seluruh usaha di bawah satu bendera, seseorang mendirikan beberapa PT Perorangan sekaligus, lalu membagi omsetnya sedemikian rupa sehingga masing-masing entitas tetap berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar. Secara formal, setiap PT Perorangan tampak sebagai badan usaha yang berdiri sendiri. Secara substansi, semuanya dikendalikan, dimodali, dan dinikmati hasilnya oleh orang yang sama. Praktik ini masuk akal secara rasional bagi pelaku usaha yang omsetnya sebenarnya sudah melampaui batas fasilitas PPh Final UMKM. Karena selama ini batas Rp4,8 miliar dihitung per entitas, bukan per orang, siapapun yang mempunyai kapasitas ekonomi besar bisa “menyamar” sebagai beberapa pelaku usaha kecil sekaligus...